>

Dilarang Angkut PemudikJika Tak Layak dan Tak Lengkap Administrasi

Dilarang Angkut PemudikJika Tak Layak dan Tak Lengkap Administrasi

 

JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bekerjasama Balai Perhubungan Darat akan melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan mudik dan administrasi angkutan.

“Kita akan segera melakukan cek kendaraan mudik,” kata Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Provinsi Jambi, Wing Gunariadi.

Dia memastikan kendaraan yang tidak layak beroperasi dan tidak lengkap administrasi operasinya dilarang mengangkut pemudik. “Tidak mungkin kendaraan yang melayani mudik izinnya mati,” katanya.

Operasi pemeriksaan kendaraan ini dilakukan di 3 titik terminal di Jambi, diantaranya, Terminal Alam Barajo, Terminal Sarolangun dan Terminal Bungo.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada  25 hingga 27 Mei 2018. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan yang akan diambil adalah melakukan sanksi administrasi.

“Kalau tidak diperbaiki, maka, dilarang beroperasi,\" katanya.

Pada operasi ini, lanjut Wing, fokus pada izin dan kelengkapan kendaraan. Dan operasi ini hanya dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum seperti bus dan angkutan lainnya. 

Setelah melakukan operasi ini, untuk dapat menjadi angkutan lebaran, kendaraan harus kembali melakukan pemeriksaan fisik atau yang biasa disebut ramp check.

“Belum dilakukan penjadwalan, biasanya, ramp check dilakukan ketika kendaran akan berangkat,” pungkasnya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: