Tujuh Kades Kerinci Terancam Pidana Pemilu
KERINCI - Sidang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap tujuh Kepala Dasa (Kades) di Kabupaten Kerinci telah digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Ketujuh orang itu yakni Suhatmir Kades Koto tuo, Ardinal Kades Koto Payang, Ipan Chatib Kepala Desa Pasar Semurup, Fardi Amran Kepala Desa Kubang Gedang, Zul Pakani Kepala desa Belui Tinggi, Faisal Kades Lubuk Suli, dan Agusmantoni Kepala Desa Koto Lanang.
Dalam sidang ini turut dihadirkan saksi yakni Kades Koto Panjang Rafli Hadi dan Kades Koto Simpai Jihatman. Dihadapan majelis hakim, kedua saksi menyampaikan keterangan mereka ketika menghadiri acara pernikahan yang menjadi temuan Panwaslu Kerinci. “Saya hanya mengacungkan jempol ketika melaksanakan foto bersama,” kata Rafli Hadi, dalam kesaksiannya.
Berbeda dengan kades yang lain dengan mengacungkan Dua jari. \"Foto yang ditampilkan bukan rekayasa, foto ini asli sesuai yang terjadi, tapi saya tidak mengetahui pasti siapa orang yang mengambil fotonya,\" katanya lagi.
Sedangkan saksi Jihatman, mengaku kebutulan lewat dan terekam oleh kamera. \"Tidak ada niat untuk berfoto, karena setiap kades mendapat undangan untuk menghadiri resepsi pernikahan di Semurup,\" katanya.
Selain itu Majelis hakim juga mendengarkan keterangan Firman, saksi yang merupakan pengantin dimana tempat pernikahan berlangsung. Firman mengatakan jika Ami Taher hadir sebagai tuan rumah karena turut mengundang. \"Para kades kecamatan Depati Tujuh dan Air Hangat diundang. Tapi tidak melihat ada kegiatan foto antara bapak Ami Taher dengan terdakwa,\" sebutnya.
Sedangkan anggota Panwaslu Kerinci, Wawan Kurniawan, dalam persidangan mengatakan, dirinya melihat jika dalam postingan terdapat para terdakwa dengan menunjukkan salam 2 jari sebagai simbol salah satu paslon. Sehingga kejadian tersebut di naikkan ke Centra Gakkumdu. \"Postingan dianggap adanya temuan pelanggaran dikarenakan tanggal 15 februari hingga 23 Juni sudah masuk massa kampanye,\" jelasnya.
Reki Animan, Panwascam Depati Tujuh yang juga menjadi saksi menjelaskan dirinya tidak melihat secara langsung kejadian. Karena kala itu dirinya hanya memanggil para kades dan mengklarifikasi tentang foto tersebut. \"Foto dilihat langsung melalui Group WhatsApp,\" bebernya.
Saksi ahli Suhardiman ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa Kades merupakan bagian terpenting dari masyarakat. Sehingga postingan 2 jari ini dapat mempengaruhi atau ajakan menguntungkan pihak lain. \"Dengan foto tersebut itu sudah merupakan pernyataan sikap menguntungkan dan merugikan salah satu paslon,\" terangnya.
Sebelumnya, kasus ini bergurlir ketika Panwaslu Kerinci menemukan sejumlah Kades yang befoto bersama dengan salah satu Paslon. Para kades tersebut menunjukkan simbol yang diduga dapat menguntungkan salah satu kandidat yang bertarung di Pilkada.
Sementara itu Kasi Pidum kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Fahmi mengatakan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Dalam kasus ini, para Kades bisa dipidana dan di denda.
Jika dipidana dan terbukti Kades tersebut bisa juga ditahan. Demikian juga kalau didenda bisa juga sesuai dengan undang-undang pemilu. \"Iya Kades ini bisa dipidana atau denda nanti kita lihat hasil persidangan,\" jelasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Fatrizal, mengatakan Fhoto itu memang sudah ditindak Gakumdu kemudian dilimpahkan ke Kejari Sungai penuh belum lama ini.
Dia mengatakan, pihak Panwaslu sudah menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
Terkait calon wakil bupati, dia mengatakan tidak ada sanksinya bagi calon wakil, karena yang secara spontan Kades mengacungkan tangan dengan kode dua jari. Namun, bukan ajakan dari calon wakil bupati tersebut. \"Keterangan yang kita dapat dari Kades itu kejadiannya spontanitas. Jadi hal ini calon wakil bupati tidak menjadi temuan, tetapi yang ditindam kadesnya itu juga diserahkan ke pihak hukum menindak lanjuti,\" tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: