Kejati Jambi Buru 6 DPO
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, beberapa bulan belakangan ini berhasil meringkus beberapa burnonan. Hingga saat ini, masih ada 6 orang yang tersisa. Mereka juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akan kita kejar terus untuk dimintai pertanggung jawaban. DPO hanya bersisa enam”, Dedy Susanto - Kasipenkum Kejati Jambi
Keenam orang ini akan terus diburu Korps Adhyaksa. Pasalnya, penangkapan buronan semakin digalakkan oleh Kejagung denganprogram Tangkap Buronan (Tabur 31.1).
Berarti setiap Kejati di Indonesia diharuskan menangkap setidaknya satu DPO tiap bulannya. Untuk Jambi sendiri hasilnya terlihat jelas tatkala untuk bulan Februari lalu berhasil mengamankan DPO Kejari Muaro Jambi bernama Adnan pada dan DPO Kejari Tanjabtim Revolren Simanjuntak.
“Masih tetap dipantau (6 DPO tersisa,red), akan kita kejar terus untuk dimintai pertanggung jawaban,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kemarin (20/5).
Namun Dia mengatakan, tidak ada DPO yang menjadi prioritas tangkapan lembaganya. “Semuanya prioritas,” singkatnya.
Sementara, ditanya mengenai sanksi yang dikenai apabila Kejati tidak bisa mengamankan satu DPO dalam satu bulan, Dedy menjawab itu sebagai hal yang seharusnya dimaklumi.
“Kan kita terus mengusahakan untuk menangkap buruan tersebut, yang penting kita akan telusuri terus keberadaaannya walaupun berpindah-pindah,” terang mantan Jaksa Kejari Tanjabtim ini.
Keenam DPO berdasarkan release data Penkum Kejati berasal dari beragam kabupaten di Provinsi Jambi.
Pertama seperti Sutrisno dalam kasus pengerukan alur Pelabuhan Talang Duku. Kemudian DPO di Kejari Jambi atas nama Mawardi. Lalu terdapat tiga kasus di Kejari Sarolangun,yakni Joni Rusman untuk kasus pengelolaan anggaran Dinas Disbudparpora tahun 2013.
Hendra S kasus pengadaan bibit kerbau pada Dinas Perikanan Dan Peternakan tahun 2009. Kelima terdapat nama DPO Kabupaten Sarolangun yakni M Alim kasus pembangunan dan pembangunan SD/SMP satu atap di Limun tahun anggaran 2006.
Dua nama tersisa berasal dari Kejari Sungai penuh yakni Yusuf Sagoro dan Khodijah. Keduanya menjadi terpidana dan melarikan diri karena tersandung kasus penyalahgunaan dan kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun perkara 1999 hingga 2004. Namun menurut Kasipenkum nama terakhir (Khodijah,red) diketahui telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: