JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan barang mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2018.

 Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan, Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, mengatakan, pelarangan ini juga berlaku bagi angkutan batu bara di Jambi. Kecuali angkutan sembako, BBM dan GAS.

“Ini diberlakukan sesuai dengan pengamanan arus mudi yang dimulai H-7 hingga H+7 lebaran,” akunya, kemarin.

Pengecualian untuk angkutan sembako, BBM dan GAS dikarenakan kebutuhan masyarakat dan menghindari kemungkinan gejolak harga di pasar. “Jika semua angkutan barang dilarang, stok sembako di pasar habis, dampaknya lebih parah lagi,” jelasnya.

Selama pelarangan ini, peningkatan pengamanan jalan raya ditambah. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka, penindakan langsung di tempat. “Tindakan yang dilakukan adalah penilangan,” tegasnya.

Selain penilangan, tindakan lain juga akan dilakukan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bekerjasama Kepolisian.

“Kalau tindakan, langsung dilakukan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: