Kasus Pengadaan Baju Dinas Kab. Muarojambi Segera Disidang
JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014, segera menuju meja hijau. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) MuaroJambi, akan melakukan pelimpahan tahap II.
Hal ini seperti dikatakan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Muaro Jambi, Fauzan. Kata Dia, sejauh ini berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap.
\"Berkas tiga terdakwa sudah lengkap, namun akan kita limpahkan menuju penuntutan seusai lebaran ini,\" ujarnya kepada awak media saat dibincangi di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (21/5).
Dikatakannya dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni Samsul selaku anggota DPRD MuaroJambi, Nasrudin selaku rekanan dan Jahadi selaku PPTK. \"Ketiga nya tinggal menunggu waktu untuk menjalani proses pembuktian,\" tambah Fauzan.
Ditambahkannya , dalam perkara ini setidaknya terdapat kerugian negara sebesar Rp350 Juta dari total anggaran pengadaan sebesar Rp900 Juta.
\"Kerugian negara kita peroleh sebesar Rp350 Juta,\" tandasnya.
Dalam perkara ini diduga bahwa pakaian dinas yang diadakan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan. Atau berkutat pada spesifikasi pakaian dinas tersebut.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: