JAMBI - Anggota DPRD Muarojambi, M Jamaah, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Sosial) Kabupaten MuaroJambi tahun 2007, kemarin (21/5) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan, saksi ahli dari BPKP Jambi menyatakan kerugian yang diperbuat terdakwa adalah total loss (kerugian total, red).
\"Kerugian perkara ini dinyatakan total loss atau kerugian sama dengan besaran anggaran yaknk Rp900 juta lebih,\" jelasnya.
Hal ini dikatakannya dengan alasan koperasi yang digawangi tersangi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos ini.
Hal ini senada dengan keterangan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, M Fauzan saat dibincangi seusai persidangan (21/5). Kata Dia, total loss disandangkan pada terdakwa karena koperasi yang digunakannya untuk menerima bantuan itu tidak memenuhi syarat administrasi.
“Seharusnya koperasi tersebut harus sudah berjalan dua tahun. Tetapi faktanya baru berjalan satu tahun ini sudah menyalahi secara administratif,\" kata Fauzan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suratno menegaskan saksi yang dihadirkan JPU tersebut semua keterangannya dikesampingkan karena telah jauh dari dakwaan jaksa.
\"Ahli tidak pernah melakukan audit langsung ke lapangan ataupun kepada terdakwa. Hanya melakukan audit berdasarkan berkas yang disidik , oleh karena itu kita kesampingkan pendapat ahli,\" kata Suratno.
Dirinya sangat menyayangkan ahli kedua yakni Puti Oryzawati selaku mantan Kabid Pengawasan Koperasi Provinsi Jambi. Menurut Suratno tidak ada korelasinya dengan perkara ataupun terdakwa.
\"Kita juga kesampingkan pendapat ahli kedua,\" sebutnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.
Namun data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Dengan data fiktif tersebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 975 juta. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: