JAMBI - Masa perbaikan dukungan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republic Indoensia (DPR RI) telah berkahir Minggu (20/5) kemarin. Dalam proses perbaikan itu, satu nama belum menyerahkan perbaikan administrasi hingga pukul 24.00 tengah malam.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan satu orang yang tidak menyerahkan perbaikan atas nama Marsono. Padahal pihaknya menunggu hingga hingga batas akhir penerimaan dokumen perbaikan. “Ada satu yang tidak menyerahkan atas nama Marsono,” ujarnya.
Nama yang tidak mengebalikan dokumen perbaikan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan demikian, hanya 22 nama yang sudah mengembalikan administrasi dari 23 nama yang diminta melakukan perbaikan. “Jadi hanya 22 nama yang mengembalikan. Berkasnya sudah kita terima dan akan dilakukan penelitian kembali,” katanya
Sanusi menyebutkan, jika 22 bakal yang menyerahkan berkas itu akan ditambah 3 bakal calon lainnya yang terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti penelitian dokumn tahap kedua pada 21-24. \" Jika ada tidak sesuai dengan persyaratan maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,\" katanya lagi.
Namun jika dukungan perbaikan lengkap, nama yang dinyatakan lolos akan mengikuti verifikasi factual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dan kota. Sehingga seluruhnya harus memenuhi persyaratan minimal 6 kabupaten secara merata. \"Verikasi factual ini dilakukan 10 persen dari jumlah dukungan perdaerah,\" tukasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: