Mantan Kabid Dinsosnaker Tanjabbar Divonis 12 Bulan
JAMBI - Zamzami, mantan Kepala Bidang Sosial pada Dinsosnaker Kabupaten Tanjungjabung Barat, divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi selama 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan kemarin (24/5).
Terdakwa Zamzami divonis bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dalam perkara dugaan korupsi pada sembilan kegiatan bidang sosial tahun anggaran 2013/2014.
\"Megadili terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,\" putus hakim ketua, Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Atau sesuai dengan dakwaan Subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. \"Melakukan korupsi secara berlanjut,\" sebut hakim.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti Rp10,5 juta subsider 1 bulan penjara.
Adapun ketentuan uang pengganti disebutkan Majelis hakim karena sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp205 Juta dari kerugian keseluruhan sebesar Rp215 juta.
\"Sisa uang pengganti adalah Rp10,5 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara,\" sambung Hakim ketua.
Atas putusan ini pihak terdakwa dan JPU secara tersirat menerima putusan majelis hakim. Namun kedua belah pihak tetap diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
\"Kita secara lisan sudah menerima jika esok terdakwa berubah pikiran untuk banding maka kita akan ladeni,\" ujar JPU Ardhi.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari yang dituntutkan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Adapun sisa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa dipastikan tidak akan genap satu tahun pidana penjara. \"Teknisnya orang Rutan besok yang akan tentukan besaran lama hukuman,\" tambah Ardhi.
Dikatakan Ardhi hal ini karena terdakwa sebelumnya telah menjadi tahanan kota sejak (24/5) lalu. \"Teknis pemotongan masa tahanannya nanti dipastikan setelah eksekusi,\" sebutnya.
Sementara untuk eksekusi terdakwa sendiri, Jaksa Ardhi menyampaikan pihaknya akan mengeksekusi terdakwa sehabis lebaran Idul Fitri. \"Kemungkinan akan kita eksekusi setelah lebaran,\" pungkas Ardhi.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: