>

Kurir Sabu Difabel Dihukum 14 Tahun

Kurir Sabu Difabel Dihukum 14 Tahun

JAMBI - Junaidi, kurir sabu yang memiki keterbatasan fisik (difabel,red) divonis 14 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan, kemarin (24/5).

Putusan hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagai kurir Narkotika seberat 203, 61 gram, yang rencananya akan dihantarkan terdakwa dari Jambi menuju Tebo. Dalam persidangan terdakwa, tampak kosong menantap putusan hakim ketua Arfan Yani.

\"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,\" putusnya.

Selain itu terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara.\"Atas vonis ini terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari,\" sambung hakim.

Sementara hukuman yang lebih ringan dijatuhkan pada terdakwa Romi dan Buhari yang dalam dakwaan JPU sebagai orang yang diduga akan menjemput terdakwa di loket travel tujuan Junaidi.

\"Mengadili terdakwa Romi dan Buhari selama 6 tahun penjara,\" jelas Arfan. Untuk besaran denda kedua terdakwa sama dengan besaran denda Junaidi.

Seperti diketahui , kejadian ini bermula ketika junaidi mendapat narkotika di Batam oleh seseorang yang dimasukkan kedalam ransel. Dan Junaidi disuruh oleh orang tersebut menghantarkan sabu itu dari Jambi menuju Tebo dengan menggunakan travel. Namun nahas saat travelbyang ditumpanginya di periksa di depan Polres tebo Sabu tersebut kedapatan di ranselnya.

Atas penangkapan itu, anggota kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk terdakwa Romi dan Buhari, di loket travel yang ditumpangi Junaidi.

Terungkap fakta dalam penangkapan ini bahwa terdakwa Junaidi telah enam kali mengantar sabu dan mendapat upah Rp10 juta untuk setiap kali aksinya.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: