>

JAMBI - Hingga Mei 2018, masih tersisa 9 tersangka kasus pidana umum dan pidana khusus Kejati Jambi yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka belum berhasil diamankan.

Daftar ini dikeluarkan berdasarkan informasi terbaru dari Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dedie Tri Hariyadi. Dia menyampaikan, jumlah tersebut merupakan akumulasi untuk semua wilayah hukum Kejati.

\"Ada sembilan terdiri dari pidana umum dan pidana khusus,\" jelas Dedie.

Namun dalam rilisnya tersebut yang terbanyak tetap diisi oleh tindak pidana khusus (Tipikor). Seperti tampak pada nama DPO Kejari Jambi Mawardi. \"Dia melarikan diri saat putusan Pengadilan Negeri keluar,\" terangnya.

Dalam putusan pidana korupsi itu Mawardi divonis 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp50 Juta serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp14 Juta subsider enam bulan.

Sedangkan Kejari Sarolangun menyumbangkan lebih banyak nama DPO yakni terdapat tiga kasus di Kejari Sarolangun, yakni Joni Rusman untuk kasus pengelolaan anggaran Dinas Disbudparpora tahun 2013. Hendra S kasus pengadaan bibit kerbau pada Dinas perikanan dan peternakan tahun 2009. Berikutnya, Heri Kurniawan yang melarikan diri saat putusan hakim atas  perbuatan pengerusakan yang diputus 10 bulan.

Selanjutnya dari Kejari Sungai Penuh juga menyumbang satu nama yakni Yusuf Sagoro menjadi terpidana dan melarikan diri karena tersandung kasus penyalahgunaan dan kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun perkara 1999 hingga 2004.

Sementara Kejari Muaro Jambi juga mengirimkan empat DPO yang semuanya terjerat dalam pidana umum. Mereka yakni Dadang Saputra yang terjerat pasal 76 D tentang persetubuhan yang dijerat 1 tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp75 Juta subside tiga bulan . Selain itu adapula nama terpidana lain seperti M Zaki yang seharusnya menjalani hukuman selama 10 bulan, lalu terpidana Ridwan selama 6 bulan penjara dan terakhir terpidana Jusri dengan kurungan dua tahun penjara.

“Kita sedang giat-giat mengejar mereka, dan berharap juga bantuan masyarakat apabila tahu,” sambungnya.

(aba) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: