JAMBI - Perkara dugaan korupsi terhadap sembilan kegiatan di bidang sosial pada Disnakertrans TanjungJabung Barat tahun 2013/2014 belum inkrah. Pasalnya, pasca vonis Kamis (24/5) lalu, terdakwa Zamzami selaku mantan kabid Sosial Tanjabbar dan JPU hanya secara tersirat menjawab menerima vonis 1 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan oleh pihak Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini, Ardhi Haryo Putranto.
\"Pada sidang vonis kita telah jawab menerima , namun itu belum final,\" jelas JPU Kejari Tanjabbar ini.
Dikatakan Ardhi, alasan pihaknya belum bulat menentukan sikap adalah untuk melihat sikap terdakwa terlebih dahulu. \"Kalau terdakwa banding maka kita akan banding juga,\" terangnya.
Adapun sisa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa dipastikan tidak akan genap satu tahun pidana penjara. \"Teknis nya orang Rutan besok yang akan tentukan besaran lama hukuman,\" tambah Ardi.
Dikatakan Ardhi hal ini karena terdakwa sebelumnya telah menjadi tahanan kota sejak (24/2) lalu. \"Teknis pemotongan masa tahanannya nanti dipastikan setelah eksekusi,\" sebutnya.
Sementara untuk eksekusi terdakwa sendiri, Jaksa Ardhi menyampaikan pihaknya akan mengeksekusi terdakwa sehabis lebaran Idul Fitri. \"Kemungkinan akan kita eksekusi setelah lebaran,\" pungkas Ardhi.
Sementara itu pada saat sidang terdakwa juga memilih irit bicara dan menrmukakakn hasil konsultasinya drngan penasihat hukumnya. \"Saya menerima vonis ini yang mulia,\" ujar Zamzami.
Namun pernyataan sikap ini tetap ditunggu hingga hari akhir oleh hakim ketua Fransiscus Arkadeus Ruwe. Yang berarti jatuh pada (31/5) mendatang sebagai hari terakhir untuk banding atau menerima vonis ini bagi kedua belah pihak.
Dalam vonis ini sendiri selain pidana kurungan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan penjara dan uang prngganti Rp10,5 juta subsider 1 bulan penjara.
Adapun ketentuan uang pengganti berjumlah hanya puluhan juta karena sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp205 Juta dari kerugian keseluruhan sebesar Rp215 juta kepada JPU. Yang berarti sisa uang pengganti adalah Rp10,5 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: