Tak Beri THR, Perusahaan Disanksi
KUALA TUNGKAL - Kadis Ketenagakerjaan Tanjabbar, H. Noor Setyo Budi, menghimbau kepada perusahaan di Tanjabbar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya maksimal H-7 lebaran.
\"Dan Pemberian THR kepada karyawannya menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya,’’ tegasnya.
Selain itu pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah. “Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja, meski baru bekerja selama sebulan. Apabila tidak membayar atau melanggar akan melaporkan perusahan tersebut ke wasnaker. \"Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar. (Keringanan bagi perusahaan) Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada. Itu kan haknya orang, THR wajib dibayar,\" tandasnya.
(sun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: