>

Gelapkan Motor, Rekan Midun Jadi DPO

Gelapkan Motor, Rekan Midun Jadi DPO

JAMBI – Anggota Polsek Jelutung terus mendalami kasus pengelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka Midun (25). Saat ini, rekannya dalam menjalan aksi kriminal ini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Dimana, sepeda motor hasil penggelapan itu dijual melalui rekannya berinisial GU.

\"GU ini sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO,\" kata Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, kemarin (30/5).

Sebelumnya diberitakan, Midun menggelapkan sepeda motor temannya sendiri jenis Suzuki FU pelat BH 2765 QK pada Selasa (17/4) lalu. Kini, dia sudah diamankan Aparat Polsek Jelutung berdasarkan laporan LP/B/76/IV/2018/SPK, tgl 23 April 2018.

Korbannya adalah Bambang Susilo (36) warga Jalan Pangeran Antasari, RT 32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Dia dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan.

Dalam aksinya, Midun memanfaatkan rekannya yang hendak menjual sepeda motor. Dia pun menawarkan bahwa ada calon pembeli yang bakal menawar sepeda motor dengan harga tersebut.

Namun, malah dijual melalui perantara berinisial GU seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, tak diberikan kepada korban, melainkan dibagi dua oleh tersangka dengan GU. Tersangka bagikan Rp 800 ribu kepada GU.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: