JAMBI - Entah apa yang dipikirkan oleh seorang remaja di Tanjab Barat berinisial ZK. Dia terpaksa diamankan karena cuitannya di media sosial Facebook. Dimana, Dia menghina dan mengancam akan mengembom kantor polisi.
Cuitannya itu dituliskan dalam akun facebook Zul Pikacu. Dimana, FB itu berisi postingan hinaan terhadap petugas kepolisian. Bahkan dalam postingan tersebut pelaku juga menuliskan ancaman jika ia akan mengebom kantor polisi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi harian ini membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sekarang sudah diamankan. Kasus ini masih dalam proses,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kemarin (30/5).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini, menjelaskan, dugaan sementara pelaku menuliskan cuitan tersebut karena tidak terima ditilang oleh petugas kepolisian. Dimana, Dia Jumat (25/5) lalu berboncengan sepeda motor bersama temannya, ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tanjabbar.
Keesokan harinya, Sabtu (26/5), pihak kepolisian menemukan postingan di facebook terkait hinaan terhadap petugas kepolisian dan ancaman bom terhadap Polres Tanjabbar. Mendapati postingan tersebut, pihak Polres Tanjabbar lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
\"Pelaku kita tangkap Minggu (27/5) di WFC Kualatungkal,” sebutnya.
\"Sejauh ini, pelaku mengaku khilaf karena sakit hati ditilang oleh petugas,” terangnya.
Gna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: