>

JAMBI – Sidang kasus OTT pengesahan ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, (30/5). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.  

Sidang diawali dengan pemeriksaan tiga saksi. Mereka yakni dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Efendi Hatta, Mayloeddin dan Tartiniah.

 

\"Banyak yang mempertanyakan. Elhelwi yang pertama mengatakan, gimana ni pak Pri. Saya jawab kita lihat aja lah nanti\", Supriyono - Terdakwa

 

Saat dicecar JPU KPK, saksi Mayloeddin, mengaku menerima uang senilai Rp100 juta. Uang itu diakuinya uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Namun, uang itu dikembalikannya setelah adanya OTT oleh KPK.

\"OTT itu menyadarkan kita untuk mengembalikan uang. Mengembalikan melalui penasehat hukum,\" ujar Mayloeddin, di persidangan.

Menurutnya, uang diberikan kepadanya dimasukkan ke kantong plastik. Namun, baru disimpan di Bank Jambi uang itu ditarik lagi karena ada OTT KPK.

\"Saya masukkan ke Bank Jambi uangnya. Karena ada OTT jadi diambil lagi uangnya,\" katanya.

Saat ditanya JPU jika tidak ada OTT, uang tersebut akan digunakan untuk apa \"Uangnya untuk investasi dunia akhirat,\" jawabnya. Sontak ruang sidang jadi riuh.

Selanjutnya, hakim menyebutkan uang OTT rencananya akan diterima semua anggota Fraksi. Apakah supardi nurzain juga akan menerima? \"Wah itu jelas lah,\" jelasnya.

Sementara itu, Tartiniah mengaku menerima uang ketok sebesar Rp88 juta. Uang itu, akunya, diserahkan oleh M Juber.

“Uang diantar ke rumah di Jalan Ibrahim,” ujarnya.

Dia mengaku mengetahui uang ketok tersebut ketika mendapat bagian. Dia mengaku banyak tidak tahu dengan alasan hanya PAW dari Masnah Busro yang maju di Pilbup Muarojambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: