JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibuka 3 Juli 2018 dengan sistem zonasi. Namun dalam penerapannya, zonasi secara utuh hanya di Kota Jambi. Sedangkan PPDB di daerah menggunakan berdasarkan bobot nilai. Di Kota Jambi ada 12 SMAN.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto, mengatakan, pengumuman Zonasi akan dilaksanakan saat PPDB pada 5 Juni hingga 2 Juli.  “Ada Zona 1 dan Zona 2 di setiap SMAN,” akunya.

Ketetapan zona 1 berasal dari daerah lingkaran pertama sekolah yang persentase diterimanya 50 persen. Sedangkan Zona dua, daerah di luar Kelurahan terdekat dengan sekolah mendapat porsi 40 persen.

Contohnya, SMAN 1 Kota Jambi yang memiliki Kelurahan terdekat adalah Kelurahan Sungai Putri dan Kelurahan Selamat. Sementara Kelurahan yang termasuk dalam Zona 2 adalah Kelurahan Payo Lebar, Legok, Murni Solok Sipin dan Kecamatan Pasar Jambi.

Khusus Kecamatan Pasar Jambi, yang tidak mempunyai SMAN, Disdik Provinsi memasukkannya ke Zona 2 beberapa daerah terdekat.

 “Ada tiga Kecamatan yang tidak punya SMAN di Kota Jambi, yakni, Pelayangan, Jambi Selatan, dan Pasar. Daerah tersebut nantinya kita masukkan ke Zona 2 daerah terdekatnya,” jelas Agus.

Kecamatan Pasar Jambi akan dimasukkan ke zonasi SMAN 1 dan SMAN 3 Kota Jambi.

        Sedangkan untuk sisa 10 persennya berasal dari prestasi dan jalur khusus. “5 persen untuk prestasi dan 5 persen untuk Jalur khusus,” sebut Agus.

 Ditambahkan Agus, jalur khusus ini diperuntukkan bagi peserta didik yang sebelumnya berpindah domisili. “Bisa pindah tempat karena bencana alam, maupun pindah tugas,”ujarnya.

Sementara, untuk SMAN di luar Kota Jambi penerapan zonasi tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Yakni dengan pemberian bobot nilai. Seperti kriteria pembobotan untuk peserta didik yang berasal dari Desa/kelurahan yang sama dengan SMAN tersebut akan mendapat bobot nilai 30. Sementara untuk Kecamatan mendapat nilai 25. Kemudian bobot semakin berkurang untuk peserta didik yang hanya satu Kabupaten dengan SMAN yang mendapat 20. Sedangkan untuk satu Provinsi 15, luar Provinsi hanya mendapat 10.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: