>

SAROLANGUN - Tahun 2018, ASN dan tenaga honorer akan menikmati libur panjang selama cuti lebaran Hari Raya Idul fitri 1439 H, yakni tanggal 11 sampai 20 Juni 2018 mendatang atau selama 10 hari lamanya. ‘’Para pegawai diharapkan memanfaatkan hari libur tersebut dengan maksimal, sehingga usai cuti lebaran tidak ada lagi pegawai yang menambah hari libur,’’ sebut Kabid IPK, BKPSDM Sarolangun, Erri Hari Wibawa,

Disampaikannya, setelah menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat, pihaknya kemudian melayangkan surat edaran ke seluruh OPD hingga ke kecamatan. “Edarannya telah kami sebarkan ke tiap Instansi dan tingkat Kecamatan, tentunya Sabtu minggu depan sudah libur dari tanggal 9,  dan terkecuali  Rumah sakit dan puskesmas. kedua Instansi ini juga memiliki aturan tersendiri. Sedangkan untuk tenaga guru pendidikan mereka juga menyesuaikan dengan kalender pendidikan tentunya.

“Habis masa cuti semuanya harus sudah masuk kantor,  kita akan melangsungkan sidak pastinya. Yang kedapatan nambah maupun mendahului liburnya akan disanksi sesuai PP no 53/2010,  tentang kedisiplinan PNs,  dan honorer tergantung kebijakan daerah,” pungkasnya.

(Hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: