>

Penculik Anak Divonis 7 Tahun

Penculik Anak Divonis 7 Tahun

JAMBI – Shobirin alias Birin, terdakwa penculikan anak menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri Jambi, kemarin (5/6). Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan ini juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta.

\"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,\" ujar Makaroda Hafat, saat mencakan putusan.

Putusan ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Diketahui, dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa peristiwa penculikan itu terjadi pada 8 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Jl Pangeran Hidayat, Rt.06, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dimana, awalnya terdakwa melakukan pendekatan dengan keluarga korban yang masih berusia 3,5 tahun. Dimana, korban sudah terbiasa melihat terdakwa dan tidak takut lagi.

Pada 8 Frebruari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa datang ke belakang toko tempat orangtua korban berjualan. Ketika itu, terdakwa ngelem. Setelah selesai lalu melihat korban. Kemudian terdakwa langsung melambaikan tangan terdakwa dan memanggil korban. Lalu  korban datang menghampiri terdakwa dan korban langsung bersandar di bahu sebelah kanan terdakwa.

Saat itulah, timbul niat terdakwa untuk membawa korban. Terdakwa pun langsung membawa korban dengan cara menggendong korban dan berlari menjauhi toko milik orangtua korban menuju semak-semak. 

Namun lebih kurang 20 meter, ayah korban melihat korban digendung hendak dibawa kabur. Mengetahui hal itu, terdakwa langsung ketakutan dan menurunkan korban dari gendongan terdakwa dan lari ke semak-semak. 

Selanjutnya, terdakwa berhasil diringkus ekitar pukul 16.00 WIB dan diserahkan ke pihak kepolisian.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: