Masa Penahanan Zola Diperpanjang

Masa Penahanan Zola Diperpanjang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan, kepada tersangka Zumi Zola di Geding Kerah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

\"Perpanjangan akan dilakukan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Juni sampai 7 Juli 2018,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dijelaskan Febri bahwa dalam perpanjangan tersebut, tentu penyidik masih mengambil keterangan saksi maupun keterangan tersangka.

\"Ini adalah batas waktu yang masih memungkinkan menurut UU, untuk dilakukan perpanjangan penahanan,\"kata lulusan Unifersitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut.

Pengacara Zumi Zola, M Farizi saat dikonfirmasi menyebutkan, kedatangannya dan kliennya ke kantor KPK bukan dalam hal pemeriksaan, Melainkan dalam kegiatan penyerahan perpanjangan penahanan.

“Nggak ada pemeriksaan hari ini. Gak jadwal juga,” ujar M Farizi, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (5/6).

Kata dia, perpanjangan penahanan dilakukan penyidik KPK RI hingga 30 hari kedepan.

“Sebenarnya perpanjangan penahanan ini nanti tanggal 8 Juni 2018,” ujar M Farizi.

Namun, perpanjangan penahanannya dipercepat karena mengingat waktu yang mepet dengan hari libur Nasional. “Nanti kan libur panjang lebaran. Mungkin saya juga tidak bisa. Makanya cepat,” katanya.

(nue/pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: