JAMBI – Sidang dugaan suap Plt Dirut PDAM Tirta Sakti, Agus Salim, kepada pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Asmardi, bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang pemeriksaan saksi perdana, tim jaksa penuntut umum Kejati Jambi akan menghadirkan 6 saksi.
Sidang pemeriksaan saksi ini, akan digelar, Senin (25/6). Ini dikatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Fahrur Rozi. Dia mengatakan, jika dalam perisdangan nantinya, JPU akan menghadirkan sekitar enam orang saksi dari PDAM dan Kejaksaan Sungai Penuh.
\"Kita akan panggil enam orang terlebih dahulu, dari kejaksaan maupun PDAM,\" katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa tertangkap pada 29 Desember 2017, bertempat di Jalan Raya Bukt Sentiong.
Sebelum ditangkap, antara kedua terdakwa ada komunikasi kemudian sepakat untuk bertemu di bukit Sentiong. Disana, terdakwa Asmardi menerima uang dari Agus Salim sebanyak Rp 350 juta.
Uang itu diduga terkait dengan program pemasangan air minum perkotaan untuk masyarakat berhasil rendah (MBR) yang saat itu tengah ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungaipenuh. Dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Agus Salim diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korapsi.
Sementara Asmardi, didakwa dengan Pasal 5 dan 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan, namun penasehat hukum terdakwa Agus Salim, Aditya Diar, keberatan karena ada pihak yang diduga terlibat, tapi tidak dijadikan tersangka.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: