JAMBI - Aksi penggelapan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, kendaraan roda empat yang digelapkan. Pelaku yakni Feri Sobri (41) warga Jalan Amin Ani, RT 06 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Feri menggelapkan mobil Toyota Kijang LX 2,4 Diesel warna Silver Metalik BH 1786 GI milik Agus Rusmanto warga Jalan Bos Cokroaminoto, RT 02, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Peristiwa penggelapan ini terjadi 20 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah berhasil diringkus. Kini sudah diamankan di Polsek Kotabaru.
“Iya, sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kemarin (19/6).
Alam menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku datang ke toko korban dan meminjam mobil Toyota Kijang LX 2,4 Diesel warna Silver Metalik BH 1786 GI milik korban dengan alasan untuk pergi ke daerah Merlung selama 2 hari.
Setelah 2 hari, korban bertanya kepada pelaku tentang mobil tersebut, namun pelaku menjawab mobil masih berada di Merlung. Kemudian, mobil tersebut juga tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diringkus pada Kamis (7/6) oleh tim Opsnal Polsek Kota Baru di Kantor KIM tepatnya Jalan Sumatra Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. Kasus ini juga masih dikembangkan.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: