>

Telusuri Properti Bupati Kukar, KPK Periksa Pejabat Podomoro

Telusuri Properti Bupati Kukar, KPK Periksa Pejabat Podomoro

JAKARTA – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari terus meluas. Terbaru, kasus tersebut harus menghadirkan Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (21/6).

Pegawai perusahaan properti kelas kakap itu dimintai keterangan seputar kepemilikan aset-aset Rita. Tentu saja, aset berupa properti, seperti real estate, rumah, tanah, ruko atau gedung. Penyidik KPK berupaya menelusuri asal usul aset tersebut. Mulai dari uang yang digunakan untuk “belanja” properti hingga detail proses peralihan kepemilikan.

”Penyidik mengklarifikasi terkait proses kepemilikan aset RIW (Rita Widyasari, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Selain kepemilikan properti, Rita sebelumnya juga ditengarai kerap “menghamburkan” uang diduga hasil korupsi untuk belanja tas dan melakukan perawatan kecantikan ala perempuan sosialita.

Nah, sama dengan saksi-saksi sebelumnya, keterangan pejabat Agung Podomoro Land tersebut juga diperlukan untuk membantu penyidik KPK dalam proses penelusuran aset (asset tracing) Rita Widyasari. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui aset mana saja yang diduga hasil korupsi yang disamarkan atau disembunyikan oleh Rita.

Sebagaimana diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Perkara itu berkaitan dengan proses pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Dari situ, KPK melakukan pengembangan adanya indikasi TPPU yang dilakukan politikus Partai Golkar tersebut.

(tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: