>

Pemprov Dijatah CPNS 316 Orang

Pemprov Dijatah CPNS 316 Orang

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan 4.343 formasi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2018 ke Badan Kepegaiawan Negara (BKN). Jumlah ajuan itu sudah dievaluasi oleh BKN. Pemprov hanya dijatah 316 orang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali, mengatakan, formasi 316 itu diketahui berdasarkan rapat terakhir bersama BKN. “Surat resmi dari BKN belum ada,” akunya.

Ditambahkan Hambali, jumlah kuota penerimaan CPNS Pemprov Jambi 2018 itu juga berdasarkan jumlah ASN Pemprov Jambi yang pensiun di tahun 2018. Ada tiga formasi yang diterima, yakni, tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis.

“Pada rapat terakhir, jumlah yang pensiun pada tahun ini (2018,red) yang dipakai sebagai tolak ukur, bukan jumlah PNS yang pensiun sejak moratorium CPNS 2011 lalu,” akunya.

Kata Dia, jumlah PNS yang pensiun sejak moratorium lebih dari 1.000 orang. Pemprov Jambi terakhir menerima CPNS 2010 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, PNS pensiun setiap tahun, dan tidak ada penerimaan CPNS.

“Tahun 2017 saja, lebih dari 350 orang PNS pensiun,” jelasnya.

Selanjutnya, dari total kuota 316 itu, Hambali merincikan,  hanya sedikit yang dialamatkan dalam kuota tenaga teknis, hanya berjumlah enam orang. Kemudian, tenaga pendidik atau guru, 250 orang. 60 diantaranya tenaga kesehatan.

Hambali mengakui tenaga guru PNS di Provinsi Jambi saat ini memang banyak kurang. Baik dari segi jumlah maupun dari segi distribusi. Kekurangan guru yang menjadi perhatian  berada di Kabupaten-Kabupaten, khususnya daerah terpencil. Menurutnya, kesenjangan ini disebabkan banyak guru daerah terpencil yang mengajukan pindah tugas ke Ibukota Kabupaten atau Kota Jambi.

“Kalau paling banyak itu di daerah terpencil di Kabupaten. Kalau di Kota Jambi jumlah guru sudah cukup. Untuk pengajuan CPNS ke Menpan kemarin itu, dirincikan juga dimana kurang CPNSnya dan dimana akan ditempatkan,” sampainya.

Untuk pelaksanaan seleksi CPNS ini sendiri, dipastikan sesudah Pilkada serentak 27 Juni 2018. Kemungkinan, menurutnya baru terlaksana pada bulan Agustus mendatang.

Terkait SK pengangkatan CPNS yang lulus seleksi ini nantinya, Hambali menerangkan, bisa jadi dalam SK pengangkatan tahun 2018, atau bisa juga menjadi tahun 2019. Karena SK pengangkatan juga bergantung pada pertimbangan teknis dari BKN.

“SK pengangkatan ditandatangani Gubernur, namun tetap harus melalui pertimbangan teknis dari BKN,” pungkasnya.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: