Dua Pejabat PU Dinonjobkan, Buntut Kasus UPCA vs BPK

Dua Pejabat PU Dinonjobkan, Buntut Kasus UPCA vs BPK

JAMBI - Dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi dinojobkan. Surat yang dikeluarkan Pjs Wali Kota Jambi itu tertanggal 21 Juni melepaskan jabatan Kepala UPTD Upca Kota Jambi dan Kepala Binamarga Dinas PUPR Kota Jambi.

Sekeretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, mengatakan, pelepasan jabatan Kepala Bidang Binamarga PUPR AW dan UPT UPCA MA dikeleuarkan Pjs Wali Kota Jambi tertanggal 21 Juni 2018. Surat itu dikelurakan berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi. Sebagai tindak lanjut dari LHP BPK 2015 masalah UPCA.

“Sudah kita sanksi, Kepala UPCA dan Kabid Binarga PUPR bebaskan dari jabatannya,” kata Sekda Kota Jambi, Budidaya, kemarin (24/6).

Selain itu, rekomendasi BPK juga meminta pihak terkait, yakni Kepala UPCA untuk mengambalikan kerugian Negara sebesar Rp 5,12 miliar. “Itu masih proses pada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Belum diansur,” Imbuh Budidaya.

Ditambahkan Fatri Suandri, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Binamarga dan Kepala UPTD UPCA telah dinonjobkan dari jabatannya. “Keduanya kembali ke staf,” kata Fatri.

Ia menyebutkan, pekerjaan di PUPR tidak berpengaruh dengan dinojobkannya dua pejabat tersebut. PUPR tetap bekerja sebagaimana biasanya.

“Kabid Binamarga saat ini dijabat Agustiawan dan Kepala UPCA dijabat Sofyan. Kita bekerja tetap sebagaimana biasanya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada 23 Mei 2017 serta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negeri Jambi pada 14 Februari 2017. Putusan MA nomor 446/TUN/2017.

Pembatalan putusan MA tersebut memerintahkan kepada AW selaku Kepala UPCA saat itu dan MA Selaku Kasubbag TU untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,12 miliar.

Menghentikan sementara kegiatan dan melaksanakan evaluasi status UPCA tersebut serta memberikan penindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengendali dengan sengaja membiarkan pihak UPCA menjual Hotmix, AW selaku Kepala UPCA dengan sengaja menggunakan aset milik Pemerintah Kota untuk memproduksi Hotmix untuk dijual, MA selaku Kasubbag TU UPCA selaku penerima uang yang sengaja tidak melaporkan penerimaan uang atas hasil penggunaan aset milik Pemerintah.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: