>

JAMBI - Sidang pleidoi terdakwa Supriyono yang terlibat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, digelar kemarin (25/6). Dalam pembelaan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan 7 tahun yang disematkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sidang digelar sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jambi. Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini didampingi oleh tim penasehat hukumnya. Dia duduk di kursi pesakitan dengan memakai baju batik berwarna cokelat.

Dalam pleidoi ini tim pengacara terdakwa yang diketuai Hermab Kadir menyebutkan nama pimpinan dan anggota dewan yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kata Dia, patut menduga bahwa mereka menerina pemberian uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saipudin.

\"Mereka mengetahui dan patut diduga ikut menerima uang dari Erwan dengan maksud untuk menyetujui RAPBD,\" ujar Herman Kadir.

Mereka yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap (alm), Nasri Umar, Sufardi Nurzain, Zainul Arpan, Cekman, Elhelwi, Parlagutan, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjudin Hasan dan Mailudin.

Terkait dengan tuntutan JPU yang dibacakan beberapa waktu lalu, Herman Kadir beranggapan tuntutan tersebut menyimpang dari asas kepastian hukum dan keadilan.

Dimana, terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara. Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

\"Penerapan atau tuntutan kepada Terdakwa menurut hemat kami adalah kurang tepat dan menyimpangi asas kepastian hukum dan keadilan, bilamana dibandingkan dengan apa yang telah dikenakan atau diterapkan kepada pelaku-pelaku lain (Erwan Malik, Arpan dan Saipudin dengan vonis 3,5 tahun,red) dari unsur pemerintah dan telah mendapat putusan pengadilan,\" kata Herman membacakan pleidoi.

Pasal yang diterapkan berbeda, Erwan, Arpan dan Saipudin dikenakan Pasal 5 ayat (1). Padahal, sambungnya, mereka sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, secara otomatis terhadap penerima suap mestinya juga dikenakan dengan pasal yang sama.

\"Terdakwa juga bukan pelaku aktif. Terdakwa tidak aktif menggerakkan dan menganisiasi uang ketok palu,\" bebernya.

Dari fakta-fakta persidangan, analisa fakta dan analisa yuridis, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

\"Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut, maka unsur pasal yang dikenakan dengan sendirinya menjadi tidak terpenuhi,\" katanya.

Dari uraian dan analisis hukum yang telah dipaparkan, sambungnya, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

\"Membebaskan atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya menurut hukum terhadap terdakwa Supriyono dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: