>

MUARABULIAN - Anggota Satreskrim Polres Batanghari mengamankan 17  ton minyak mentah ilegal hasil illegal drilling. Minyak ini diangkut menggunakan 5 mobil yang sudah dimofikasi.

Penangkapan dilakukan kemarin (26/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Lima orang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 53 huruf B Jo Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Jatipratama saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Mereka melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan,” ujar IPTU Dimas Jatipratama, kepada wartawan, tadi malam (26/6).

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sunaryo bin Poniman (41) warga Musi Banyuasin, Rusyadi Alias Yus Bin Sanya (37) warga Mersam, Sumardi Bin Maad (29) warga Musi Banyuasin, Wiranto Bin Roal (18) warga Musi Banyuasin dan Mega Irawan Bin Suratno (34) warga Musi Banyuasin.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polres Batanghari melaksanakan Patroli. Kemudian ditemukan 3 unit mobil pickup merek Daihatsu Grand Max dan 2 unit truck sedang mengangkut minyak mentah.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, para tersangka tidak dapat menunjukan surat izin pengangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak itu didapat dari sumur ilegal di wilayah Desa Pompa milik seorang berinisial O,” jelas Kasat.

Rencananya, kata Dia, minyak itu akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. “Tersangka ini dalam membawa minyak mentah diupah sekali angkut sebesar Rp500.000,” katanya.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max B 9779 UAA warna hitam yang mengangkut 2 buah Tedmon yang masing-masing berisikan minyak mentah sebanyak 1.000 Liter.

1 unit Truck Hino Dutro warna Hijau BH 8368 BM yang mengangkut tangki modifikasi yang berisikan minyak mentah 9.000 Liter. Kemudian, 1 unit mobil Pick up Daihatsu Grand Max BG 9776 NL yang mengangkut 2 buah Tedmon masing-masing berisikan minyak mentah 1.000 Liter.

Berikutnya,  1 unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BG 9105 NQ yang mengangkut 2 buah Tedmon berisikan minyak mentah masing-masing sebanyak 1.000 Liter dan 1 unit Truck Canter merek Mitshubisi BG 8975 BA yang mengangkut tangki modifikasi yang berisikan minyak mentah sebanyak 2.000 liter.

Pantauan di lapangan, mobil yang diamankan ini diparkir di depan Polres Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: