>

SAROLANGUN - Polres Sarolangun berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg sabu dan 435 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kemarin (1/7) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain barang bukti narkotika, Polres Sarolangun yang dibackup oleh Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang pria. Keduanya yakni PI (23) warga Bengkalis, Riau dan PN (63) warga Sarolangun. Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Kata Dia, penangkapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dibantu oleh pihak Polda Jambi dalam waktu yang cukup panjang.

\"Berkat dukungan masyarakat dan keuletan anggota kita berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu,” kata AKBP Dadan Wira Laksana saat pres realeas di Mapolres Sarolangun, kemarin.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang dari dompet tersangka yang berinisial PT sebanyak Rp975.000. Kemudian dari penggeledahan yang dilakukan itu juga di dapati satu klip plastik dan timbangan digital.

Menurutnya, barang haram tersebut, diduga dipasok dari luar daerah yang dibawa oleh salah satu tersangka.Nantinya akan diedarkan di wilayah Sarolangun dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: