>

Pengajuan Bacaleg Hanya Satu Kali

Pengajuan Bacaleg Hanya Satu Kali

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan 11 Kabupaten/Kota akan membuka pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Itu artinya para calon wakil rakyat yang akan menempati parlemen mulai disibukkan untuk mengikuti tahapa  pemilu tahun depan tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan jika pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Juli. Pada hari pertama sampai hari ketiga belas dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

“Untuk hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Itu segaja diperpanjang seusai PKPU,” ujarnya kemarin.

Penerimaan pengajuan, kata Sanusi, bertempat di ruang Aula Kantor KPU Provinsi Jambi, Jalan A Thalib Nomor 33, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. “Sekretariat pengajuan Bacaleg kita pusatkan dikantor KPU,” ucapnya.

Bagaimana dengan syarat? Sanusi menyebutkan pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon oleh partai politik hanya satu kali pada masa pengajuan. Dimana partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggugah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

“Bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik dan kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya dan jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil,” ucapnya.

Kemduain, nama yang masuk disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari setiap Dapil. Untuk setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan

“Untuk informasi lainnya bisa lebih kanjut dapat diperoleh melalui Helpdesk terpadu di Kantor KPU Provinsi Jambi atau dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.,” tukasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: