JAMBI - Sidang kasus perambahan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang berada di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kemarin (2/7) digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang, setidaknya dihadirkan 6 saksi. Diantaranya, dari Babinsa dan Kapolsek Jangkat serta 4 lainnya Kepala Desa dan Warga Desa Renah Alai, yakni, Zulhadi Kades Renah Alai dan warga Hasan Muhammad, Afaat dan Hasan Basri.
Saksi Kapolsek Jangkat menyebutkan, dirinya mengetahui adanya perambahan TNKS tersebut berdasarkan laporan dari warga. Namun demikian, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bukanlah dirinya.
\"Yang menangkap itu masyarakat. Saya langsung turun ke lokasi untuk mengamankan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,\" ujar Kapolsek.
Sementara itu, keterangan dari Zulhadi menyebutkan, kejadian perambahan itu pada 25 dan 27. Dirinya mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada sejumlah motor menuju TNKS dan melakukan perambahan.
\"Dari laporan masyarakat, mereka mau membagi-bagikan wilayah. Saya telepon Kapolsek untuk minta bantuan,\" jelasnya.
Dirinya ikut ke lokasi bersama dengan warga. Selanjutnya terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian. Dari informasi yang diperolehnya di lapangan, jika provokator dalam perambahan TNKS itu adalah terdakwa Azhari.
\"Dari lokasi yang Saya dapatkan bahwa Azhari adalah provokatornya. Ini keterangan dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian,\" ujar Zulhadi dihadapan majelis hakim.
Lantas hakim bertanya, apakah provokator tersebut. \"Orang yang menyuruh Pak Hakim,\" jawab Zulhadi.
Menurutnya, sejak perkara perambahan hutan ini ditangani wilayahnya menjadi aman. Semoga situasi ini akan terus berlanjut kedepannya. \"Dengan penanganan perkara ini. Insa Allah wilayah kami aman,\" jelasnya.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka yakni Azhari, Maardi, Indra dan Abu Hasim. Mereka juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: