9 Penyalahguna Narkoba Diringkus
JAMBI - Anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus 9 pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Para tersangka, yakni, Suriadi, Bambang, Husni Tomi, Denny Firmansyah, Rudi, Ijal, Ade Indra, Mona Fitri dan Diki Apriandi. Mereka kini diamankan di Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan 29 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
\"Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda,\" ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Tiga lokasi tersebut, yakni, POS PJR Simpang 35 Kabupaten Muaro Jambi, Rumah Makan Sari Bundo Simpang Rimbo Kota Jambi, Komplek Setia Negara Kos Ocean Sipin, Kota Jambi.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula pada 29 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku yang membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Musi Rawas, Palembang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti. Anggota gabungan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penghadangan terhadap mobil APV warna Silver di depan Pos PJR KM 35 Muaro Jambi. \"Di dalam mobil itu diamankan 6 orang,\" jelasnya.
Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui kalau berencana akan menumui tersangka Ade Indra untuk transaksi Narkotika. Tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Ade Indra di depan RM Sari Bundo Simpang Rimbo Jambi.
Dari penggeledahan juga tidak ditemukan apa-apa. Ade Indra mengakui akan menjemput narkotika dari Suryadi salah satu penumpang mobil APV silver tersebut. Sedangkan menurut pengkuan Suryadi akan menerima narkotika dari Ade Indra.
Tim melakukan penggeledahan ke kosan Ade Indra di Kosan Ocean di Komplek Setia Negara, Sipin Kota Jambi. Diamankan salah satu perempuan bernama Mona Fitri. Dari penggeledahan ditemukan timbanagn digital, alat hisap sabu dan satu paket kecil narkotika.
\"Menurut pengakuan Ade Indra, barang tersebut miliknya yang dibeli di Pulau Pandan. Tidak lama diamankan Diki si lokasi kejadian,\" jelasnya.
\"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Jambi,\" tandasnya.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: