BATANGHARI - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Batanghari menetapkan lima orang tersangka pada kasus minyak mentah yang diamankan (26/6) lalu. Kelimanya ialah sopir.
“Setelah menjalani pemeriksaan, lima supir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipiter,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama, S.I.K.
Ke lima sopir itu, yakni, Sunaryo Bin Poniman (41) warga Dusun III Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Rusyadi alias Yus Bin Sanya (37) warga RT 09 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Kemudian Sumardi Bin Maad (29) warga Dusun II Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Wiranto bin Roal (18) warga Ulak Kembang, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dan Mega Irawan alias Migut (34) warga RT 07 Desa Talan Selarai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin.
Selain menetapkan tersangka, Polres juga mengambil lima jerigen minyak ilegal sebagai sampel uji Labfor (Laboratorium forensik).
Sampel minyak diambil dari dalam Tadmond lima mobil tangkapan pada Selasa (26/6) sekitar pukul 11.30 WIB, dalam wilayah Simpang Kilangan, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Minyak yang kita ambil hanya sebagai sampel untuk dicek ke labfor,” tambah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Dedi Gaos.
Gaos memaparkan, lima jeriken minyak akan diuji dalam waktu dekat. Hasil dari uji labfor berguna untuk kelengkapan berkas perkara sebelum pelimpahan kepada pihak Kejari Batanghari. “Secepatnya akan dibawa ke labfor,” tutup Gaos.
Berdasarkan keterangan dari kelima sopir, minyak illegal yang mereka angkut dengan mobil milik seseorang bernama Obet. Selanjutnya minyak dari Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang akan dibawa ke daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan.
“Upah mereka sekali membawa minyak tersebut ke daerah Bayat sekitar Rp 500.000,\" ujarnya. “Mobil yang diamankan memang Sembilan, tapi Empat mobil tangkinya kosong,” pungkasnya.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: