JAMBI – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Jambi akan dipantau melalui e-Kinerja. Dari system teknoligi itu semua kinerja ASN bisa terpantau oleh Kepala Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemarin (2/7) e-Kinerja disosialisasikan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi, Senin (2/7).

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, penggunaan E-Kinerja merupakan sistem yang diberlakakukan kepada seluruh pemerintah daerah dalam memudahkan pengawasan terhadap kinerja pegawai.

“E-Kinerja adalah salah satu sistem yang di adopsi seluruh pemerintah dearah untuk memudahkan, mengefisiensi kinerja kepegawaian,” katanya.

Lebih lanjut Sy Fasha mengatakan, penggunaan sistem E-Kinerja merupakan bentuk penilaian dari pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selama ini biasanya pengawasannya itu dilakukan oleh dinas terkait, tetapi dengan E-Kinerja ini penilaian sudah secara elektronik,” imbuhnya.

E-Kinerja merupakan system yang dikemas dalam aplikasi. “Ada aplikasi namanya E-Kinerja yang dibagikan gratis dengan BKN dan sudah kita adopsi, dikelola oleh BKPSDMD. Nanti terkoneksi dengan dinas Kominfo kita, ” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan sistem E-Kinerja akan berpengaruh dalam mengawasi kinerja kepegawaian terutama pada kenaikan jabatan, tunjangan kepegawaian yang ditinjau melalui kinerja pegawai.

“E-Kinerja nanti bisa berkaitan untuk promosi, demosi, mutasi, untuk ukuran kenaikan pangkat, maupun tunjangan seperti TPP,“ katanya.

Menurut Fasha, e-kinerja ini akan berpengaruh terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Apabila absensi pegawai secara elektronik telah memenuhi, serta kegiatan yang dibebankan kepada tiap pegawai sudah maksimal, maka akan diberikan TPP 100%. Jika absensi dan beban kegiatan pegawai  tidak dilakukan secara maksimal maka tunjangan yang diberikan juga tidak utuh 100%.

“Jadi betul-betul akan berbasiskan kinerja, tidak berbasis kedekatan dengan kepala dinas, wali kota dan lain sebagainya. Tidak ada,” pungkasnya.

(Mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: