>

SENGETI - 2 orang terdakwa kasus pembunuhan keji gadis belia di Kumpeh, Indri Sefiana Putri (14) akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri  (PN) Muaro Jambi.

Vonis ini dibacakan hakim pada Selasa siang kemarin (3/7). Ketua Hakim Persidangan, Dedi Muchti Nugroho menjatuhkan vonis untuk terdakwa karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 339 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang yang digelar di PN Muarojambi tersebut dilakukan sekitar jam 14.30 WIB. Adapun beberapa anggota keluarga dari terdakwa dan keluarga korban turut hadir dalam persidangan itu. 

Menurut hakim, kedua terdakwa yakni Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Indri yang merupakan siswa SMP berumur 14 tahun.

\"Atas perbuatan terdakwa Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 339 KUHPidana Junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,\" sampai Hakim.

Atas putusan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi kepada pengacara terdakwa. Adapun dikatakan oleh Pengacara terdakwa yaitu, Dame Sibarani, pihaknya masih berpikir-pikir terhadap putusan Hakim. \"Kami masih berfikir-fikir yang mulia,\" tutur terdakwa usai persidangan.

Sementara itu, ayah korban, Wijaya Kusuma, mengatakan, dirinya sangat senang dengan apa yag telah diputuskan oleh Hakim. \"Saya sangat berterimaksih, karena tuntutan dari Jaksa sesuai dengan keputusan Hakim, sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa,\" ucap ayah korban.

Sekedar mengingatkan, pembunuhan Indri ini diketahui telah dilakukan secara berencana,  dimana 2 pelaku yang telah mengetahui kebiasaan korban pergi sekolah pagi itu telah menunggu korban lewat untuk pergi ke sekolah pada 22 September 2017 lalu.

Saat lewat di lokasi perkebunan sawit sebelum sampai disekolahnya, pelaku mencegat korban, lalu kemudian membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sandang tas sekolah milik korban sampai meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia lalu mayatnya di seret dan di kubur di area lokasi kebun kelapa sawit BLOK B2 di kebun kelapa sawit milik Alek, kemudian pelaku melarikan diri dengan motor beat milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan motor korban di desa Jebus Kumpe Ilir berada di tangan Jon. Polisi akhirnya melakukan cek fisik kendaraan Beat merah dengan nopol BH 3105 ID. Dari situ polisi memastikan memang benar bahwa Sepeda motor tersebut milik korban, berdasarkan keterangan dari Jon tersebut didapat bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Sopian Hadi als Bujang, lalu kemudian Tim Opsnal Melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Rt 05 Desa Jebus Kumpeh Ilir Muaro Jambi. 

Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka Sopian Hadi, pelaku mengakui mendapatkan SPM Honda Beat tersebut dari hasil Tindak Pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tersangka Irwandi als Iwan yang beralamat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, lalu kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di kebun durian di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, tersangka Irwandi berhasil diamankan di pondok tersebut.

(era) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: