BATANGHARI - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Batin XXIV, berhasil dibekuk Anggota Satuan Reskrim Polres Batanghari. Penangkapan dilakukan, kemarin (10/7).
Kedua pelaku yaknk Indra (31) dan Asmidi (21). Keduanya merupakan warga RT 03 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Dimas Arki Jati Pratama melalui KBO Reskrim IPDA Sutisna, membenarkan penangkapan terhadap dua spesialis curanmor asal Batin XXIV.
\"Mareka ini ditangkap berdasarkam laporan Karyadi (50) warga Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Yang mana, bersangkutan ini juga merupakan salah satu korban,\" ungkapnya.
Diterangkanya, kejadian sendiri terjadi pada Sabtu (7/7) sekitar pukul 16.00 Wib. Dimana, korban ketika hendak pulang dari kebun melihat sepeda motor mega pro yang diparkirkan di jalan kebun sudah lenyap.
\"Kejadian yang menimpa korban ini, korban melaporkan ke Polsek Batin XXIV. Polsek Batin koordinasi dengan Polres Batanghari. Dan kita mengetahui keberadaan keduanya dan keduanya dibekuk bersama barang bukti,\" katanya.
Penangkapan kedua pelaku ini berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Dimana, petugas mengetahui keberadaan keduanya di Simpang Malapari, Kecamatan Muarabulian.
Dengan gerak cepat, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan keduanya bersama bukti motor hasil curian Honda Mega Pro warna hitam yang sedang digunakan.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, sambungya Sutrisna, keduanya dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: