JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran setengah Kg narkotika jenis sabu. Barang bukti ini didapatkan dari seorang pengedar yang diamankan pada Kamis (12/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jambi.
“Iya, sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kemarin (13/7).
Tersangka yakni Feriza Antoni (19). Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu unit hanphone merek Oppo A37, sepeda motor Honda Beat putih BH 5176 ZK dan satu tas berwarna pink tempat penyimpanan sabu.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis (12/7) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat Pulau Pandan bahwa diduga sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar 16.00 WIB tim Opsnal mendatangi TKP. Selanjutnya didapati seseorang yang dicurigai membawa narkotika dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Di gantungannya ada kantong hitam. Kemudian, langsung dihampiri petugas,” jelasnya.
Pelaku berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan pengejara. Akhirnya, pemuda berusia 19 tahun ini diamankan di depan SPBU Sejinjang, Kota Jambi.
Dilakukan penggeledahan, didapati satu buah tas pink yang dibungkus plastik warna hitam. Didalamnya berisikan 5 paket sedang sabu. Ketika itu, Dia mengakui masih ada dua paket lagi di rumahnya.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik Anjas yang saat ini berada di Lapas Sabak,” tandasnya.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: