>

JAMBI - Dua residivis kasus jambret kembali tertangkap. Keduanya yakni Rian Anggara (18) dan Ade Afrizal (20) warga Perumahan Arwana, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Pasar pada 14 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, keduanya dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

\"Kita beri tindakan tegas dan terukur. Karena pelaku saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri,\" ujar AKP Yumika, kepada wartawan, kemarin (15/7).

Menurutnya, kedua pelaku terakhir beraksi di Jalan Baru, Eks Area MTQ, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada 13 Juli 2018 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dimana, saat itu korban Hesti Safit yang menggunakan sepeda motor bersama temannya dipepet oleh pelaku yang berbocengan. Seketika, pelajy mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dasboard depan, lalu melarikan diri.

\"Anggota Opsnal Polsek Pasar mendpat informasi keberadaan pelaku jambret berda di wilayah 16 Kotabaru,\" kata Yumika.

Lalu dilakukan pengkapan. Keduanya berhasil diamankan. Kemudian pada saat dilkukan reka ulang di TKP, kedua pelaku berusha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dan terukur.

\"Pelaku kita lumpuhkan,\" tandasnya.

Hasil pengembangan sementara, pelaku ternyata resedivis. Keduanya pernah dipenjara terkait kasus jambret.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: