>

 

JAMBI - Gubernur Jambi non aktiv Zumi Zola kini tersandera dua kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

Kasus tersebut yakni dugaan gratifikasi yang dalam waktu dekat akan segera ke penuntutan alias disidangkan, sementara satu kasus lainnya, Zola juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.

 

\"Kalau pilih mundur sangat gentlemen, itu bentuk mempertanggungjawabkan kesalahan\", Prof Bahder Johan - Guru Besar Unja

\"Ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang\", Bayu Anugerah - Ketua HMI Cabang Jambi

\"Dengan adanya status non aktiv, tidak akan maksimal dalam merealisasikan janji politiknya\", Ramazani Novanda - Ketua PKC PMII Jambi

 

Saat ini, posisi gubernur Jambi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Fachrori Umar yang juga merupakan wakil gubernur Jambi. Meski tidak terjadi kekosongan di pemerintahan, namun Fachrori tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan, sementara jika harus menunggu kasus Zumi Zola inkrah, tentu masih butuh waktu cukup lama.

Wacana agar Zumi Zola legowo dan mengundurkan diri dari posisi gubernur mulai menyeruak, tentu dengan tidak menafikan azaz praduga tak bersalah. Yang jelas, sangat jarang ada kepala daerah yang bisa melenggang bebas setelah menjadi tersangka di KPK, apa lagi dua kasus yang berbeda.

Pengamat hukum Jambi Prof Bahder Johan Nasution mengatakan walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang beruntun, tersangka Gubernur non aktif Zumi Zola tidak bisa digulingkan. Kecuali ada pengunduran diri secara langsung atau menunggu inkrahnya perkara.

“Harus inkrah salah satu perkara yang nantinya akan jadi landasan pencopotannya sebagai Gubernur Jambi,” katanya saat dibincangi koran ini (15/7).

Tetapi , Bahder menyebut akan sangat gentlemen jika gubernur tersebut berani secara sadar mengundurkan diri. “Kalau pilih mundur sangat gentlemen, karena itu bentuk mempertanggungjawabkan kesalahan,” sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: