>

JAMBI - Mustafa (56) dan Edi Junaidi (62) warga Kota Jambi, masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Kotabaru. Keduanya dibekuk beberapa waktu lalu lantaran mencuri sepeda motor.

Kepada wartawan saat di Mapolsek Kotabaru, kemarin (16/7) Mustafa mengaku mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

\"Rencananya akan dijual. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,\" ujar Mustafa.

Kata Dia, belum sempat menjual motor tersebut sudah tertangkap oleh anggota Polsek Kotabaru.

Menurutnya, ide mencuri tersebut dari rekannya Edi. Termasuk yang menunjukkan lokasi dan target aksi mereka di kawasan Transito.

\"Saya cuman lihat situasi. Setelah motor siap bisa dibawa saya baru bergerak membawa motor yang sudah diselesaikan oleh Dia (Edi,red),\" ucapnya.

Diakuinya, dirinya pernah melakukan tindakan kriminal pada tahun 2003 yang berakibat mendekam di penjara lapas kelas IIA Jambi.

\"Waktu dulu pernah saya melakukan pencurian motor juga dan sudah menerima hukuman selama dua tahun dan bersama beliau juga melakukannya,\" tuturnya.

Hanya saja, Edi enggan mengakui perbuatannya. Dia berdalih belum mengetahui permasalahan hingga dirinta saat ini diamankan di Mapolsek Kotabaru.

\"Saya tidak maling,\" kilah Edi.

Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifi mengatakan, keduanya tersebut di amankan di kawasan Pasar Kota Jambi. Saat dilakukan penangkapan, Mustafa mencoba melarikan diri sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan.

\"Tindakan tegas dilakukan karena berusaha melarikan diri. Keduanya mencuri di kawasan Transito, Kecamatan Kota Baru,\" kata Andi.

Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2018. Dari tangan keduanya ditemukan sejumlah alat bukti yakni, kunci T obeng dan peralatan lainnya.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: