>

BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari terus melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Romzi alias Bowo, Kepala Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan kembali menetapkan tersangka baru.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Dimas Arki Jatipratama saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (16/07). Kata Dia, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka.

\"Dalam Minggu ini kita tetapkan lagi empat orang tersangka lagi, yakni rekan Kades Tanjung Putra yang turut serta dalam perkara yang menyeret dirinya,\" Kata Dimas.

Sementara itu, kata Dimas, saat ini status mantan kades tersebut berstatus dalam penangguhan dan wajib lapor. \"Penyidik telah melengkapi berkas P19 Sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti yang disampaikan dan akan segera P21,\" beber mantan Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, ini.

Untuk diketahui, Kades Tanjung Putra Romzi diamankan pada 02 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Ayat 1 dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUHP.

Penangkapan Kades Tanjung Putra, sebelumnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017, atas nama pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: