>

Razia Satpol PP, PKL Minta Solusi

Razia Satpol PP, PKL Minta Solusi

JAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menggelar razia Pedagang Kaki Lima (PKL) nakal, kemarin pagi (16/7).  Razia dilakukan untuk menertibkan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Terutama pedagang buah musiman, durian, nanas.

Dari hasil razia, Satpol PP berhasil mengamankan beberapa buah durian, gerobak milik PKL dan beberapa papan yang ditinggalkan di lokasi oleh PKL. 

Pantauan di lapangan, razia dimulai dari Sukarejo kawasan Thehok. Di sana Satpol PP membersihkan dan mengangkat seluruh sisa-sisa penjualan buah durian yang ditinggalkan oleh pedagang. Satpol PP berhasil mengamankan durian dan beberapa gerobak. Razia dilanjutkan ke Simpang Tugu Juang Kota Jambi. Satpol PP mengangkat beberapa sisa-sisa penjualan dan gerobak yang ditinggalkan pedagang.

Beberapa di antara pedagang ada yang melakukan protes dan meminta kejelasan tempat mereka harus berjualan, karena mereka juga ingin mencari kehidupan untuk menafkahi keluarga. Sementara penertiban yang dilakukan tidak memberikan solusi bagi PKL. “Jadi kami harus jualan di mana,” ujar salah seorang pedagang.

Sementara itu, Fajri, Kabid Trantib Satpol PP Kota Jambi mengatakan, PKL boleh berjualan, namun, bukan di lokasi yang dilarang. Yang dilakukan PKL berdagang di trotoar menyalahi peraturan yang ada. Sebab berdasarkan peraturan, PKL dilarang berjualan di badan jalan atau trotoar. Akan mengganggu arus lalu lintas. 

\"Banyak yang bilang bahwa Satpol PP itu arogan tidak punya hati padahal PKL lah yang tidak punya hati karena berjualan tempat yang sudah dilarang. Kami sudah sering memberikan peringatan, surat teguran hingga patroli rutin, namun tidak pernah diindahkan. Sehingga saat ini jika masih ada, kita langsung angkat ke kantor,\" kata Fajri.

Dikatakan Fajri, buah yang berhasil diamankan Satpol PP bisa diambil oleh pemilik dalam waktu 1 kali 24 jam. Jika dalam waktu tersebut pemilik buah durian tidak datang, maka buah tersebut akan dilelang dengan harga yang lebih murah.

\"Jika tidak datang maka kita lelang namun hasil lelangan tetap akan kita berikan kepada pemilik buah. Namun jika buah tersebut tidak dilelang, maka pemilik akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" pungkasnya.

(hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: