>

Penetapan Jalur Khusus Batu Bara Belum Rampung

Penetapan Jalur Khusus Batu Bara Belum Rampung

JAMBI - Pihak legislatif , Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD)  dan para pelaku mineral dan tambang di Jambi , kemarin (17/7) duduk bersama membahas permasalahan pengelolaan dan angkutan baru bara di Provinisi Jambi.

 Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah mengatakan, pembahasan ini adalah bagian dari Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang dan Peraturan Menteri ESDM.

“Kita tetap mengacu pada Undang-Undang tentang pengelolaan izin wilayah pertambangan,” katanya. 

Dalam Ranperda itu diatur lebih detil mengenai izin usaha tambang. Di dalamnya juga disebutkan mengenai transportasi barang tambang. Yang masih menjadi persoalan adalah jalan khusus batu bara. Meski sudah ada Perda tersendiri yang mengatur mengenai angkutan batu bara.

“ Dalam Ranperda ini juga disebutkan mengenai hal itu,” ujarnya. 

Karena sudah punya Perda khusus mengenai angkutan batu bara, pihaknya hanya memasukkan dalam sebuah pasal. “Dimana kita mengatur mengenai izin pertambangan, termasuk bagaimana transportasinya. Namun demikian, tetap mengacu pada Perda yang sudah ada,” jelasnya. 

Ditambahkan Muhammdiyah, persoalan jalan khusus batu bara memang menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Dia menyebut pengakuan pengusaha batubara, pengusaha juga merasa terganggu jika angkutan batu bara digabung dengan angkutan masyarakat umum. 

“Lalu lintas batu bara juga terganggu dengan padatnya jalan umum. Mereka mau membuat jalur khusus, tinggal mencari aturan yang membolehkan. Karena dulu Pemprov sudah meminta pengusaha untuk membangun, namun, belum terlaksana. Pengusaha yang sekarang ini sudah mengkalkulasi untung rugi mereka menggunakan jalan umum atau jalan khusus,” katanya. 

Namun, menurut Muhammdiyah, pengusaha bersedia membangun jalan baru. Bukan menggunakan jalan yang sudah ada sebagai jalur batu bara. Karena jalur khusus ini tidak akan digunakan oleh masyarakat umum. 

Pihak pengusaha sudah diminta untuk melakukan ekpsose kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi. Kemudian Bappeda akan mengkaji apakah jalan yang akan dibuat itu layak atau tidak.  

Sementara itu, Wing Gunariadi, Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengatakan, pembahasan mengenai jalur khusus bat ubara belum rampung. Bertahap, pembahasan tersebut akan mencari solusi. 

“Secepatnya akan dirapatkan kembali,” singkatnya usai menghadiri rapat dengan Pansus III. 

Ditambahkan Harry Andria, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Ranperda inisiatif mengenai pengelolaan mineral dan batubara ini dibahas bersama stakeholder terkait. Persoalan pengelolaan mineral dan batu bara, khususnya mengenai perizinan menjadi poin penting dalam Ranperda tersebut.  

“Selama ini kita berpegang kepada UU dan Permen ESDM. Sekarang dibuat Perda untuk menyederhanakan sesuai dengan kondisi Provinsi Jambi. Karena memang seharusnya ada Perda sebagai tindak lanjut Permen tersebut, kemudian ada juga Peraturan Gubernurnya,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: