>

JAMBI - Tim gabungan Polda Jambi, Polres Tanjab Barat serta Mabes Polri, berhasil mengagalkan penyelundupan 7 Kg narkoba jenis sabu melalui Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan Sabtu (14/7) sekitar pukul 17.30 WIB. berhasil menggagalkan penyelundupan 7 Kg sabu melalui Jambi.

6 tersangka diamankan. Satu diantaranya merupakan oknum anggota jajaran Polda Jawa Timur. Dia berinisial MS berpangkat Bintara. Kini mendekam bersama temannya IW warga Riau, SM warga Riau, AL warga Riau, MA warga Batam dan AY warga Jawa Timur.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS dalam pres releasenya di Mapolda Jambi, kemarin (17/7) mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.

\"Pertama di Jalan Simpang Aneka, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat dan pengembangan di Hotel Wisma Cahaya,\" ujar Irjen Pol Muchlis AS, kemarin (17/7).

Selain 7 Kg sabu, juga diamankan 11 unit handphohe, uang Rp 2 juta, serta satu pucuk senjata api organik milik Polri yang diamankan dari tersangka MS.

\"Tersangka akan diproses di Polres Tanjab Barat,\" jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa barang haram senilai Rp11 miliar itu dibawa dari Batam menuju Jawa Timur. Ini merupakan jaringan Internasional dari Malaysia.

Kata Dia, peran oknum polisi itu masih ditindaklanjuti. \"Nanti kasusnya akan dikembangkan lagi,\" tandasnya.

Menurut informasi yang dihimpun harian ini, penangkapan bermula saat petugas mencurigai 3 pria yang berjalan kaki dari arah Pelabuhan Marina menuju keluar pelabuhan. 1 orang berjalan kaki masuk ke dalam Hotel Cahaya, 1 orang naik ke Becak dan 1 orang lainnya berjalan dengan membawa tas ransel dan menunggu di Simpang Pelabuhan Marina.

Anggota terus mengamati. Setelah 1 orang membawa 1 kardus naik ke atas becak, sekitar 100 meter becak berjalan arah keluar, naiklah 1 orang pemuda yang membawa tas ransel ikut naik ke becak tersebut.

Becak tersebut diikuti hingga ke arah Simpang Aneka dan langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari dalam kotak kardus berisi 7 kantong serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial IW dan SM.

Mereka diamankan ke Polres Tanjab Barat. Berikutnya, dilakukan pengembangan dan diamankan AL di Hotel Cahaya, Kuala Tungkal. AL ini bekerja di kapal cepat Malaysia sebagai juru mudi. Perannya, Dia kenal dengan pemilik barang berinisial CK yang berdomisili di Surabaya.

CK  menghubungi pelaku melalui telepon dan meminta pelaku membawakan narkotika jenis sabu pada saat kapal berlayar dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia menuju Batam. Barang haram tersebut sempat disimpan pelaku di loker milik pelaku di kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: