>

JAMBI - Pengafilan Tipikor Jambi, kemarin (23/7) menggelar sidang vonis kasus korupsi Pengadaan Bibit Karet kabupaten Muaro Jambi dengan terdakwa M Jamaah. Dalam sidang, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, ini Divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa M Jamaah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.          Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntu terdakwa M Jamaah 2 tahun 4 bulan penjara.

\"Terbukti secara sah dan meyakinkan serta melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim.

M Jamaah dinyatakan bersalah melanggar Pasal  3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Sebelum nya  M Jamaah Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi non aktif tersebut dituntut Jaksa selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa  membebankan Uang pengganti Rp 480 juta dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan disita untuk negara. Jika tidak cukup maka ditambah hukuman kurungan selama 1 tahun

Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.

Namun data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif tersebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp975 juta.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: