>

Pelaku Penikaman Dibebaskan

Pelaku Penikaman Dibebaskan

JAMBI - Rudi Hariadi (25) warga PGRI I, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, menghirup udara segar. Pelaku penikaman ini dibebaskan karena sudah berdamai dengan korban Wahyu Anggara (22)

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Rita melalui Kanit Reskrim, IPDA Aprianasdi, mengatakan, pelaku Rudi sudah dibebaskan karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

\"Mereka sudah berdamai. Korban juga sudah mencabut laporannya,\" ujar IPDA Aprianasdi, kepada wartawan, kemarin (23/7).

Karenanya, kata Dia, pihaknya juga tidak memproses kasus ini lebih lanjut. “Jadi, kita bebaskan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rudi, pekerja di sebuah gudang di kawasan Paal Merah itu mengakui, penikaman yang dilakukannya itu tak didasari rasa dendam atau permasalahan sebelumnya. Dia hanya ingin membela temannya bernama Doni yang dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.

Korban mengalami luka satu tusukan di bagian pinggang, dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Bahkan, pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk dilakukan tahap pemberkasan.

Rudi diamankan atas nomor laporan korban LP/B-  337/ VII/ 2018 /SPKT III,  tgl 14 Juli 2018. Penusukan terhadap Wahyu yang merupakan warga Kelurahan Talang Bakung ini sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. 

Awalnya korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan area pergudangan. Dan terjadi kerusuh di lokasi. Pelaku pun datang dan langsung menusuk korban di bagian pinggang kiri dengan sebilah pisaunya. Atas kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Erni Medica Talang Bakung.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: