BATANGHARI - Kasus hubungan sedarah (Incest) di Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan dunia. Salah satunya oleh organisasi perlindungan anak di Dunia. Seperti halnya Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.
Bahkan Lembaga yang bergengsi tersebut telah menyatakan sikap untuk mendampingi atas kasus tersebut.
Polemik yang mencuat tersebut menyayangkan atas sikap putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutuskan bahwa Korban WA (15) dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara karena telah melakukan aborsi. Padahal Undang-undang yang mengatur tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan aborsi, namun dengan ketentuan usia kandungan tidak lebih dari 40 hari.
Atas mencuatnya isu yang sempat disoroti oleh Media Internasional. Karenanya, kemarin (1/8) pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menggelar konferensi pers.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Eko Joko Purwanto didampingi oleh Jaksa lainnya memaparkan bahwa kasus Inses tersebut telah sah memenuhi syarat tindak pidana.
Dijelaskan Eko bahwa WA (15) terjerat pasal menghilangkan nyawa orang lain, karena usia kandungan sudah mencapai 6 Bulan.
\" Beredar isu akhir ini bahwa WA merupakan korban tapi malah dihukum, isu tersebut karena memandang secara tidak keseluruhan, untuk diketahui usia kandungan WA sudah memasuki 6 bulan, dan artinya WA telah dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain tersebut,\" papar Eko.
Terpisah, penasehat hukum WA, Damai SH, mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim. Dia berharap, pada tingkat banding, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
\"Saat ini kita banding dan saya menilai masih ada celah bebas untuk klien kita, selama proses persidangan, saya ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa,\" Kata Damai.
Menurutnya, saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kliennya ditempatkan di tempat aman dalam pengawasan dan perlindungan P2TP2A dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
\"Tadi malam (kemarin, red) sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7) penangguhan penahanan dikabulkan. Alhamdulillah dalam kondisi baik. Dia hanya merasa sedih karena ingat dengan ibu. Saat ini, WA ditempatkan di rumah aman dalam perlindungan, dan pemulihan psikologis,\" pungkasnya.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: