Dua Pencuri Mobil di Batanghari Diringkus
BATANGHARI – Anggota Satreskrim Polres Batanghari berhasil meringkus dua pencuri mobil. Keduanya yakni Selamet (36) warga RT 21 Desa Bukit Baling, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan Sahdianto alias Sadi (42) warga RT 10 Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anndito saat jumpa pers, kemarin (2/08) mengatakan, kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar AKP Dhadhag Anndito.
Menurutnya, kejadian berawal pada Minggu, 25 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, korban R Parjuangan (36) warga Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, memarkirkan mobilnya merek Mitsubishi L300 BH 9597 GB di parkiran teras rumahnya.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, korban mengecek kembali mobilnya. Namun, sudah tidak ada lagi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dengan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari melakukan penyelidikan. 1 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, anggota mendapat informasi bawa pelaku ada di wilayah Muara Bulian.
“Lalu anggota opsnal melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di bengkel mobil Amin di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.
\"Untuk barang bukti kita amankan di Polres Batanghari, dan pelaku akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: