>

MUARATEBO – Peredaran narkoba di Provinsi Jambi, kian menghawatirkan. Penindakan terus dilakukan. Akhir-akhir ini diamankan 7 pelaku. 4 diantaranya merupakan bandar. Mereka diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan keempat bandar Narkoba tersebut.

“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan 4 orang diduga bandar narkoba jenis sabu,\" ujar AKP Subhan, kemarin (2/8).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.

Atas perbuatan pelaku, keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertama diamankan bandar berinisial NG (37) warga Jalan Imam Bonjol Unit II, Kecamatan Rimbo Bujang. Penangkapan dilakukan di Hotel Lestari kamar di Jalan Pahlawan Unit II, Rimbo Bujang.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa  7 paket sabu seberat 1,76 gram, 2 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 buah tutup bong, 1 pak plastik klip, 1 unit Hp Samsung warna putih. 

Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB  giliran bandar berinisial UJ (40) yang diamankan. Warga Kabupaten Bungo ini diamankan di Dusun Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.

“Darinya diamankan satu paket sabut dengan berat 0,90 gram,” katanya.

Hasil pengembangan UJ, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang bandar lainnya. Keduanya yakni HD dan KF warga Muarobungo. Penangkapan dilakukan di RT 12 Dusun Danau Raya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Barang bukti disita yakni 1 paket sabu.

Tidak hanya di Tebo, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus tiga pengedar sabu. Ketiganya yakni Mamik, Hadi Harianto dan Sutirman, Ketiganya warga Jalan Suka Damai, RT 16 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, mereka diringkus saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Berbah Dalam, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Priyo, kepada wartawan, kemarin (2/8).

Menurutnya, ketiganya ditangkap Senin (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat laporan jika di Jalan Berbah Dalam, Kelurahan Eka Jaya, sering terjadi transaksi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: