JAMBI - Tidak ada ampun bagi pelaku penyalahguna narkoba. Penegakan hukum tidak pandan bulu. Termasuk anggota Polri.
Ini dibuktikan dengan dipecatnya salah seorang anggota Polresta Jambi. Dia adalah BRIPTU Johan Maulana yang selama ini bertugas di Seksi Umum (Sium) Polresta Jambi.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dilakukan kemarin (2/8) pagi di Mapolresta Jambi. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Kepada wartawan usai upacara, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, pemecatan BRIPTU Johan Maulana merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba.
“Tidak ada ampun bagi penyalahguna narkoba. Anggota Polri sekalipun,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Menurutnya, dari pemeriksaan urine, yang bersangkutan memang positif mengkonsumsi narkoba.
\"Dia pengguna yang positif dan banyak lagi pelanggarannya. Tidak masuk maupun yang lainnya. Makanya kita copot dan proses,\" jelasnya.
Selain itu, menurut sumber harian ini di Polresta Jambi, BRIPTU Johan Maulana tersebut berdasarkan hasil tes Urine positif menggunakan Narkotika
Selain menggunakan narkoba, kata Dia, BRIPTU Johan Maulanajuga tidak pernah masuk ke kantor. \"Dia juga Disersi,\" katanya.
Pantauan di lapangan, proses upacara pencopotan tersebut dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di Lapangan Mapolresta Jambi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pencopotan itu.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: