>

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapakan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Ini dilakukan setelah semua verifikasi dokumen bakal calon legislative (Bacaleg) yang diajukan partai poitik (Parpol) rampung dilakukan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi memastikan verifikasi berkas pencalonan selesai dilakukan hari ini, Selasa (7/8).  Karena pada 8 hingga 12 Agustus, pihaknya sudah harus menggelar pleno untuk memutuskan status para Bacaleg yang maju Pemilu tahun depan.

“Besok (hari ini, red) atau kalau bisa malam ini sudah selesai kita cek dokumennya. Karena pada tanggal 8 sampai 12 Agustus kita sudah menggelar pleno,” ujarnya.

Dalam melakukan verifikasi, kata Sanusi, pihaknya sangat berhati-hati melihat satu persatu berkas perbaikan. Karena dokumen yang disampaikan Parpol menentukan daftar calon sementara yang nantinya akan diumumkan. “Sekarang sudah tiga Parpol berjalan. Ini akan kita cek terus untuk 16 Parpol yang mengajukan calonnya,” katanya.

       Pengecakan itu terutama status Bacaleg yang awalnya belum memenuhi syarat (BMS). Jika masih belum dilakukan perbaikan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

\"Kalau masih belum diperbaiki, maka tidak akan dimasukkan dalam DCS. Itu artinya akan dicocet,” katanya.

Dalam menentukan status Bacaleg, KPU sangat teliti. Karena ini terkait dengan hajat orang banyak dan partai politik itu sendiri.  \" Kita pastikan akan tepat waktu sesuai tahapan untuk menentukan daftar calon sementara,\" katanya.

Bagamana dengan tiga mantan napi korupsi yang tetap dipertahankan Parpol? Sanusi mengatakan sejak awal posisi untuk mantan napi korupsi sudah TMS. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Parpol melakukan pergantian.  “Dari awal sudah TMS, kita sudah minta Parpol mengganti tapi tetap masuk,” katanya.

Tidak hanya itu, mereka yang pindah Parpol juga akan di dalami pada Pleno nanti.  “sekarang belum sampai kesana, tapi itu tetap akan didalami,” tukasnya.

(aiz/mg5/mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: