>

MUARATEBO - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Tebo, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Seorang pelaku berhasil lolos.

Kepala Lapas Kelas II B Muarotebo, Ahmad Hardi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, kemarin (8/8) menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB.

\"Tadi pagi (kemarin,red) ada yang menitip barang untuk Napi,” ujar Ahmad Hardi.

Namun, petugas melakukan pemeriksaan. Setelah diteliti ditemukan dalam bungkus deterjen diduga narkoba jenis sabu.

“Kita hanya berhasil mengamakan barang bukti saja. Sedangkan pengantar berinisial S hanya menitipkan barang tersebut, lalu pulang sebelum barang tersebut diperiksa,\" jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa diduga narkoba jenis sabu ini ditujukan kepada napi berinisial E dan dititipkan oleh warga yang berinisial S.

Sementara itu, Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan SH MH membenarkan adanya pelimpahan tangkapan barang bukti narkoba diduga sabu dari Lapas Tebo. Berdasarkan temuan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengembangan termasuk memeriksa napi E yang diduga sebagai pemesan sabu.

\"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Napi E, kita mendapat data lengkap dan telah mengantongi nama dan identitas pemasok sabu dan saat ini anggota Satnarkoba sedang memburu pelaku berunisial S,\" tegas Kasat AKP Subhan.

Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi juga berhasil meringkus dua pemuda yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu. Keduanya yakni PA (17) dan MS (17) warga Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo. Penangkapan dilakukan Minggu (5/8) di Desa Mudung Darat,

\"Barang bukti yang diamankan berupa 24 klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1,80 gram, 2 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika sabu berat bruto 1,46 gram,\" ujar Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Kasubbag Pers, AIPDA Gusmardi. 

Selain itu, juga diamankan 1 unit alat timbang digital merek, 3 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 5 buah pipet plastik, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 1 buah karet dot, 1 unit Handphone android merek Xiomi warna hitam, 1 unit Handphone android  merek Oppo warna hitam dan 1 unit kendaraan R2 merek Suzuki F1 159 warna hitam.

\"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muarojambi untuk penyidikan lebih lanjut,\"pungkasnya.

(era) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: